Pada Hari Jumat tanggal 4 September 2023 pukul 09.00 WIB Badan Penjamin Mutu (BPM) mengadakan “Sosialisasi Audit Mutu Internal (AMI) Siklus Ke-2 Universitas Nusa Mandiri Periode 2022/2023” melalui Zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UNM, Warek I Bidang Akademik, Warek II Bidang Non Akademik, Kepala Biro, Kepala Lembaga, Dekan, Ketua Program Studi, Kepala bagian beserta para Auditor UNM. Tujuan pelaksanaan AMI bagi perguruan tinggi berdasarkan Alasan Yuridis yaitu amanat undang-undang serta bagian dari kriteria akreditasi. Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan tinggi sesuai dengan prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai target institusi.
Pada kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Rektor Universitas Nusa Mandiri, Ibu Prof. Dr. Ir. Dwiza Riana, S.Si, MM, M.Kom, IPU, Asean. Eng. “Di mohon untuk kegiatan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal atau AMI di Universitas Nusa Mandiri siklus ke-2 Periode 2022/2023, kegiatan ini merupakan awal dari mempersiapkan Bapak dan Ibu seluruh civitas akademika yang akan terlibat nantinya pada proses AMI yang akan dikawal oleh BPM pada mulai tanggal 6 September 2023 – 12 September 2023. Harapan saya bahwa Bapak dan Ibu yang terlibat dalam kegiatan AMI pada siklus yang kedua ini harus serius dan berupaya untuk memenuhi target sesuai dengan jadwal timeline yang sudah disiapkan oleh BPM, saya juga betul-betul berharap bahwa AMI ini dilaksanakan bukan hanya diatas kertas tapi betul-betul memeriksa, mendiskusikan serta mengambil pokok-pokok evaluasi dari kegiatan prodi yaitu proses PPEPP. Saya doakan BPM dan auditor-auditor AMI dapat menunaikan tugas dengan baik dan dapat mengawal proses AMI ini dengan sempurna dan tepat waktu sehingga siklus ke-2 dari periode 2022/2023 dapat kita tuntaskan bersama-sama dengan baik, semoga allah SWT selalu merestui kegiatan dan upaya-upaya kita untuk memberikan sesuatu hal yang baik bagi perkembangan pendidikan di tanah air, dengan adanya AMI, Universitas Nusa Mandiri dapat memperbaiki diri dan terus melangkah menjadi perguruan tinggi yang dapat dipercaya masyarakat dan dipercaya oleh pemerintah untuk mendapatkan akreditasi unggul pada saatnya nanti” ujar ibu Rektor UNM.
Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh Kepala BPM yaitu Ibu Endang Pujiastuti, M.Kom, salah satu pemaparannya yaitu alasan dilakukannya AMI ini berdasarkan dari beberapa aturan diantaranya Bab III Pasal 52 Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 5 Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 Tentang SPM Dikti.
Pada kegiatan ini Warek I Bidang Akademik Ibu Dr. Nita Merlina, M.Kom memberikan masukan “untuk BPM beserta para auditor sebaiknya sebelum pelaksanaan AMI, sebaiknya mengigatkan kembali kepada Auditee untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan pada AMI agar lebih maksimal dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut”.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peserta untuk mengimplementasikan kegiatan AMI pada kegiatan tri dharma perguruan tinggi.