UNM melalui Biro Penjamin Mutu turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 yang diselenggarakan bagi perguruan tinggi anggota Asosiasi Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer (HILDIKTIPARI). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu institusi dalam menghadapi transformasi kebijakan akreditasi terbaru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara luring pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Auditorium Institut Pariwisata Trisakti, mulai pukul 09.00 hingga 16.15 WIB. Acara ini menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, S.T., Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., serta Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T. dari Dewan Eksekutif BAN-PT, yang memberikan pemaparan mendalam terkait implementasi instrumen akreditasi terbaru.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 merupakan penyempurnaan dari instrumen sebelumnya dengan pendekatan outcome-based assessment. Penilaian tidak hanya berfokus pada aspek masukan dan proses, tetapi lebih menitikberatkan pada luaran (output) dan dampak yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Hal ini menuntut institusi untuk memperkuat budaya mutu, relevansi tridharma, akuntabilitas, serta diferensiasi misi sebagai empat kriteria utama dalam penilaian akreditasi.

Selain itu, disampaikan pula bahwa bobot penilaian terbesar berada pada aspek luaran dan dampak, sehingga perguruan tinggi diharapkan mampu menunjukkan capaian nyata dari pelaksanaan tridharma. Implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berbasis siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) menjadi salah satu kunci dalam memenuhi standar akreditasi.
Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya sinkronisasi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta pemenuhan standar minimal yang tidak boleh berada di bawah Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Perguruan tinggi yang mampu melampaui standar tersebut memiliki peluang untuk meraih akreditasi unggul dengan masa berlaku hingga delapan tahun.
Lebih lanjut, dijelaskan berbagai persyaratan penting dalam pengajuan akreditasi unggul, seperti ketersediaan dosen tetap, persentase dosen berkualifikasi doktor, luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta hasil audit eksternal yang baik. Seluruh proses akreditasi juga menekankan pada validitas data berbasis bukti yang terintegrasi dengan sistem seperti SISTER dan SINTA.
Melalui kegiatan ini, UNM memperoleh wawasan strategis serta best practice dalam mempersiapkan akreditasi, mulai dari pembaruan data, penguatan dokumen berbasis bukti, hingga pelibatan stakeholder dan digitalisasi dokumen. Hal ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesiapan institusi menghadapi proses akreditasi yang semakin kompetitif.
Partisipasi aktif UNM dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, memperkuat sistem penjaminan mutu, serta menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

