Sejarah Pendirian BPM

Dalam menjalankan amanah berdasarkan peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memiliki unit penjaminan mutu, maka pada tahun 2008 STMIK Nusa Mandiri membentuk unit penjaminan mutu yang bernama Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI) pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Nusa Mandiri Jakarta Nomor 314/A/1.01/STMIK-NM/VIII/2008. Setelah itu dengan adanya restrukturisasi serta perubahan Struktur Organisasi Nusa Mandiri yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Nusa Mandiri Jakarta Nomor 067/A/1.01/STMIK-NM/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 sehingga penamaan LPMI berubah menjadi Badan Penjamin Mutu (BPM). Setelah itu pada tahun 2021 Nusa Mandiri mengalami perubahan bentuk menjadi Universitas Nusa Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82/E/0/2021 tanggal 5 April 2021, atas dasar hal tersebut BPM memiliki Surat Keputusan baru berdasarkan keputusan Yayasan Indonesia Nusa Mandiri tentang Pendirian Badan Penjamin Mutu (BPM) Universitas Nusa Mandiri pada tanggal 16 April 2021 dengan Nomor 026/YINM/IV/2021.