Universitas Nusa Mandiri (UNM) melalui Badan Penjamin Mutu (BPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 dan diikuti oleh unsur pimpinan, unit kerja, serta dosen dan tendik di lingkungan Universitas Nusa Mandiri.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh sivitas akademika terkait kebijakan, prinsip, serta mekanisme pelaksanaan SPMI di lingkungan universitas. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keselarasan pemahaman dan komitmen bersama dalam menjalankan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, BPM UNM menjelaskan bahwa implementasi SPMI di UNM dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai bagian dari proses manajemen mutu yang sistematis dan berkesinambungan. Siklus ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, sosialisasi juga membahas standar mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang meliputi standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Standar tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti standar kompetensi lulusan, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga dukungan sumber daya seperti dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta pembiayaan.
Melalui kegiatan ini, UNM menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya mutu yang unggul, mandiri, dan inovatif di lingkungan perguruan tinggi. Implementasi SPMI yang konsisten diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola institusi serta mendukung pencapaian kinerja tridarma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Ke depan, BPM UNM akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi melalui kegiatan seperti Audit Mutu Internal (AMI) guna memastikan implementasi SPMI berjalan secara efektif di seluruh unit kerja.

