Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) siklus ke-3 periode 2023–2024 di Universitas Nusa Mandiri (UNM) diselenggarakan pada 11–15 Agustus 2025 mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, dengan metode kombinasi luring dan daring. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan meninjau kembali berbagai aktivitas yang telah dilaksanakan serta mengukur sejauh mana penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di setiap unit kerja.

Dalam prosesnya, seluruh unit kerja terlibat aktif dengan menyiapkan berkas dan dokumen pendukung guna memastikan kelancaran audit. Audit dilakukan oleh tim auditor internal UNM yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing, dengan fokus pada evaluasi kinerja di aspek akademik, administratif, serta pengelolaan sarana dan prasarana.

Pelaksanaan AMI ini dikoordinasikan oleh Badan Penjamin Mutu (BPM) UNM dengan melibatkan auditor internal yang telah tersertifikasi. Audit mencakup berbagai unit kerja akademik maupun non-akademik di lingkungan UNM, dengan fokus pada evaluasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kesesuaian dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), serta ketercapaian indikator kinerja utama universitas.

Selama lima hari pelaksanaan, auditor internal melakukan evaluasi melalui telaah dokumen, wawancara, serta kunjungan langsung ke unit kerja. Hasil audit akan dituangkan dalam laporan resmi yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) guna meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola universitas. AMI tahun 2025 ini menekankan pada penguatan budaya mutu dan peningkatan daya saing universitas di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan terselenggaranya Audit Mutu Internal 2025, Universitas Nusa Mandiri semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas, unggul, dan berdaya saing.